REQNews.com

Vonis Lukas Enembe Diperberat dari 8 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

News

Thursday, 07 December 2023 - 17:32

Almarhum Lukas Enembe (Foto:Istimewa)Almarhum Lukas Enembe (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Tak hanya itu Lukas Enembe juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, tersebut bahwa menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, seperti dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis 7 Desember 2023.

Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Majelis hakim itu terdiri dari Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada Kamis 19 Oktober 2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.