Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Siswi SD Korban Rudapaksa Bergilir Anak Punk
INDRAMAYU, REQNews - Siswi SD di Indramayu, Jawa Barat, berinisial CS (13) korban rudapaksa bergilir gerombolan anak punk pada Sabtu 2 November 2023 lalu mendapat bantuan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris.
Nasib CS sungguh malang, usai mengalami rudapaksa, sang ibu pun meninggal dunia usai mengetahui kejadian tersebut.
Hotman Paris telah meminta timnya untuk mendatangi rumah CS dan memberikan bantuan hukum.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang tersebut meminta Kapolres Indramayu segera mengusut tuntas kasus rudapaksa terhadap CS.
"Halo Kapolres Indramayu! Laporan polisi sudah di kantor Kapolres! Putrinya diperkosa bergantian selama 7 hari! Istrinya meninggal karna stress tau anaknya diperkosa," tulis Hotman Paris, Selasa 19 Desember 2023.
Asisten Hotman Paris, Witri, telah mendatangi rumah korban pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.
Setiba di sana, Witri menghubungi Hotman Paris agar mengetahui kasus rudapaksa dari korban.
"Hotman Paris siap melakukan pendampingan hukum di persidangan nanti," tegasnya.
Ayah korban mengatakan CS sempat diancam oleh para pelaku agar tidak menceritakan kasus rudapaksa.
Ia mengaku sangat terbantu dengan bantuan hukum yang diberikan tim Hotman Paris.
"Saya ucapkan terima kasih untuk bang Hotman Paris dan tim Hotman 911 sudah membantu saya sebagai rakyat kecil yang tidak mampu memohon bantuan hukum kepada bapak untuk mencari dan mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyatakan sudah ada enam orang yang diamankan. Tetapi, masih ada kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
"Total enam orang yang kemarin kita amankan, sebanyak lima orang di antaranya sudah jadi tersangka," ungkapnya, Senin 18 Desember 2023.
Meski para pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan akan menindak mereka.
AKP Hillal Adi Imawan mengatakan para pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.