REQNews.com

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

News

Wednesday, 20 December 2023 - 14:00

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews -  Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej  mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang kepercayaan Eddy bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga turut mengajukan gugatan, kini ikut mencabutnya.

"Betul, ada pencabutan permohonan dari pemohon (Eddy Hiariej), tapi termohon (KPK) mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 20 Desember 2023.

Pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan, Iwan Priyatno mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu 20 Desember 2023.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof. Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," ujar Iwan di PN Jaksel, Rabu 20 Desember 2023.

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dan kawan-kawan mencabut gugatan praperadilan tersebut. Dia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada sidang yang berjalan hari ini.

"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK. Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," kata Iwan.

Sementara pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan yang lainnya, Ricky Sitohang, menyebut pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi.

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan akan menggelar rapat menindaklanjuti pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Alex mengaku baru mengetahui informasi pencabutan gugatan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk.

"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," ucap Alex di kantornya, Rabu 20 Desember 2023.

Sejauh ini diketahui, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.

20 Desember 2023 di rutan KPK.

Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Wamenkumham Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.

Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.