Bersekutu dengan Barat, Jepang Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota Hamas
TOKYO, REQNews - Jepang kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota senior kelompok perlawanan di Palestina, Hamas, usai disetujui kabinet pada Selasa 26 Desember 2023.
Sanksi itu berupa pembekuan aset milik para anggota Hamas yang dilaporkan terlibat dalam serangan dadakan ke Israel pada 7 Oktober.
Sekretaris Kabinet Jepang Hayashi Yoshimasa mengatakan sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah celah yang memungkinkan pendanaan kegiatan teroris, demikian dikutip NHK.
Yoshimasa juga menerangkan pemerintah akan mempertimbangkan sanksi tambahan.
Sanksi ini muncul usai Jepang menerapkan keputusan serupa ke sembilan anggota Hamas pada Oktober lalu.
Jepang menegaskan akan berbuat lebih banyak untuk memutus sumber pendapatan kelompok tersebut.
Jepang menjadi salah satu negara yang mengecam serangan dadakan Hamas ke wilayah selatan Israel pada 7 Oktober lalu. Jepang juga mengikut langkah negara sekutunya Barat, dengan memasukkan Hamas sebagai kelompok teroris.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.