Jangan Coba-coba Buang Sampah Sembarangan di Medan, Sanksinya Harus Bayar Segini!
JAKARTA, REQnews - Tindakan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Sanksinya adalah dengan memberlakukan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Hal ini tertuang dalam Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah khususnya pasal 57 ayat 1 yakni Larangan Buang Sampah di Sungai.
"Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu 27 Desember 2023.
Sementara itu Pasal 35 Ayat (1) dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini juga berisi tentang ketentuan pidana pelanggaran membuang sampah sembarangan.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi dari beleid tersebut.
Bobby pun langsung memberikan arahan bagi jajarannya yaitu camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah. Meski demikian, sebelumnya Pemko Medan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," katanya.
Intinya, Bobby berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja. Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.