Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Roy Suryo Siapkan Tim Hukumnya untuk Mengkaji Ini
JAKARTA, REQNews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku mengetahui laporan terhadap dirinya terkait buntut dari pernyatannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat Pilpres 2024.
Roy mengatakan sudah mengetahui laporan tersebut dan saat ini tim hukumnya tengah mengkaji laporan tersebut.
"Ya saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya dari IDCC dan associates sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.
Kemudian Roy mengatakan nantinya akan ada sikap dan tanggapan resmi dari tim hukumnya. Ia meminta untuk menunggu perihal tersebut.
Sebelumnya, Pilar 08 resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait pernyatannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat kedua Pilpres 2024 pada Selasa 2 Januari 2024.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporannya, Roy Suryo dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.