Bartender Vasa Hotel Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 3 Personel Band
SURABAYA, REQNews - Penyidik kepolisian menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga personel band Ogie and Friends di Surabaya.
Arnold Zadrach Sitaniya alias AZS (27), bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa merupakan warga Kedurus, Karang Pilang,Surabaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce mengatakan, penetapan Arnold sebagai tersangka berdasar hasil pendalaman penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli.
Ia mengatakan, Arnold diduga mencampur minuman spirit yang dikonsumsi sembilan personel band Ogie and Friends hingga menewaskan tiga orang dengan zat etanol.
Minuman itu kata Pasma, diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya.
"Maka dengan assesment dari para ahli ini yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Pasma saat memberi keterangan pers di Surabaya, Jumat 5 Januari 2024.
Pasma menjelaskan zat etanol yang dicampurkan ke dalam minuman spirit hingga menewaskan tiga korban tersebut diperoleh AGS dari pihak manajemen Hotel Vasa yang dibeli dari supplier CV Berkat Agung Sejahtera.
Supplier ini membeli ke toko daring Botanica Store dengan pesanan alkohol food grade. Namun diuji forensik alkohol pesanan justru mengandung metanol, zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Dengan fakta-fakta itu telah menguatkan bahwa AZS telah mencampur minuman ke dalam teko-teko atau karafe dalam bentuk khusus kemudian dihidangkan dan dikonsumsi terhadap korban," tandasnya.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 338 dan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.