Luhut Berharap Jaksa Banding usai Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
JAKARTA, REQNews – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berharap jaksa melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Langkah untuk mengajukan banding tersebut secara tersirat disampaikan Luhut melalui juru bicaranya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Senin 8 Januari 2024.
Namun demikian Luhut Binsar Pandjaitan menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memnovis bebas keduanya.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut melalui keterangan tertulis yang disampaikan Jubir, Senin, 8 Januari 2024.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," sambungnya.
Di sisi lain, Luhut menyayangkan soal beberapa bukti dan fakta tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam sidang untuk pengambilan keputusan.
Menurutnya, setiap fakta persidangan perlu dipertimbangkan dengan matang oleh hakim.
"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata dia.
Maka itu, Luhut akan mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.