REQNews.com

Waduh, 17 Santri di Blitar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Tewas

News

Tuesday, 09 January 2024 - 13:00

Pengeroyokan (Foto:Istimewa)Pengeroyokan (Foto:Istimewa)

BLITAR, REQNews - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbanya tewas.

Mereka mengeroyok seorang santri yang merupakan teman mereka berinisial MA berusia 14 hingga tewas.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, korban MA terluka parah pada bagian kepala dan tubuh akibat dihajar ramai-ramai dengan kabel setrika, gagang kayu dan sapu.

"17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi, Senin 8 Januari 2024.

Korban sempat 5 hari koma di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu 7 Januari 2024.

Dia dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa 2 Januari 2024 malam.

Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang dan MA dituduh sebagai pencurinya.

Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.  

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.