REQNews.com

Helmut Hermawan Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Gugatan Praperadilan

News

Thursday, 11 January 2024 - 15:31

Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan mengajukan, gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Helmut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dilihat Kamis 11 Januari 2024 dari Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Helmut tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Januari 2024 kemarin oleh Tim Pengacaranya.

Adapun Termohonnya merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Helmut melawan KPK rencananya bakal digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan kubu Helmut lantaran penetapannya sebagai tersangka tak sesuai aturan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut diduga memberikan suap dan gratifikasi pada Eddy Hiariej sebanyak Rp8 miliar melalui Yosi dan Yogi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.