Pajak Hiburan 40-75% Sejahterakan Industri Pariwisata? Ini Kata Sandiaga Uno
JAKARTA, REQnews - Industri pariwisata adalah salah satu sektor penting dalam pemerataan ekonomi. Maka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin jika penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40% dan maksimal 75% tidak akan mematikan pelaku industri pariwisata.
"Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata)," kata Sandi dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno yang terlaksana secara daring, Rabu 10 Januari 2024.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini meminta supaya pelaku usaha tidak khawatir. Ia menegaskan jika pemerintah memastikan untuk memfasilitasi dan mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Terlebih industri pariwisata masih diminati oleh wisatawan asing, khususnya di Bali.
"Kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2024) dan yang paling berminat itu di sektor akomodasi," jelasnya.
Kemudian nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih besar jumlahnya berkisar US$100 juta atau Rp1,5 triliun (kurs Rp15.571) hingga US$200 juta atau Rp 3,1 trilun per investasi.
Sebelumnya diketahui jika besaran PBJT mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.