REQNews.com

Polisi Tangkap 2 Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang di Bangkalan

News

Sunday, 14 January 2024 - 22:00

Ilustrasi ditangkapIlustrasi ditangkap

BANGKALAN, REQNews - Dua pelaku carok yang menewaskan empat orang di Bangkalan, Madura ditangkap, Sabtu 13 Januari 2024.

Pelaku merupakan kakak adik ini yakni HB dan MW warga Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.  

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan awal insiden, dimana saat dua korban, MTJ dan MTD, naik motor bersama melintas di tempat kejadian.

Mereka kemudian ditegur oleh pelaku HB karena dianggap mengendarai motor terlalu cepat dan menyorotkan lampu ke arah pelaku.

Tak terima ditegur, terjadilah cekcok mulut antara kedua korban dan pelaku HB. Bahkan, HB mendapat tamparan dari MTJ.

Berikutnya, HB pulang ke rumahnya bersama adiknya, MW, dan keduanya kembali ke tempat kejadian dengan membawa dua celurit.

"Jadi korban ini menantang bilang 'kalau kamu berani pulang sana bawa senjata' ternyata pelaku ini meladeni. Pulang ke rumah di perjalanan itu ketemu dengan saudaranya dan mengambil celurit. Di rumah itu mereka sempat izin ke orang tua dan dilarang 'enggak usah pergi' tapi pelaku memaksa," kata Febri, Minggu 14 Januari 2024.

Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku, mengetahui bahwa di lokasi kejadian terdapat sekitar sepuluh orang. Namun hanya lima orang yang turun ke arena carok, berhadapan dengan dua orang di pihak lawan, yakni HB dan MW.

Pertarungan dengan senjata tajam jenis celurit terjadi. MTJ yang dikenal sebagai guru silat menjadi korban pertama yang terkena beberapa kali sabetan celurit. Bahkan, celurit milik HB patah dalam pertarungan tersebut.

HB kemudian mengambil celurit milik MTJ yang sudah terkapar. HB pun kembali dihadapkan kepada para korban lainnya dengan dibantu oleh adiknya MW.

Akibatnya, tiga korban lainnya berhasil ditumbangkan oleh kedua pelaku, sementara satu orang korban lainnya dibiarkan hidup dan disuruh pergi sebelum tewas.

Kejadian ini menyebabkan empat orang tewas, yaitu MTJ, MTD, dan NJH, yang semuanya merupakan warga Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi. Sedangkan satu korban lainnya, HFD, warga Desa Bumi Anyar.

Setelah kejadian, warga sekitar bersama polisi mengevakuasi empat korban ke puskesmas setempat sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Rato Ebu Bangkalan.

Polisi juga mendatangi rumah kedua pelaku. HB dan MW yang tidak mengalami luka diperlakukan dengan kooperatif saat disergap oleh polisi.

Kini, kedua kakak beradik ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.