REQNews.com

15 Januari, Yusril Ihza Mahendra Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

News

Friday, 05 January 2024 - 14:00

Yusril Ihza Mahendra (Foto:Istimewa)Yusril Ihza Mahendra (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumumkan terkait agenda pemeriksaan saksi meringankan atau A de Charge yang diajukan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Saksi meringankan yang akan dipanggil yakni  Prof Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, sedianya ada dua saksi meringankan yang telah diajukan Firli dan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin, 15 Januari 2024.

“2 orang saksi A de Charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat 5 Januari 2023.

Namun, dari dua saksi meringankan hanya pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra yang akan dilakukan pemeriksaan. Karena, guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menyatakan menolak.

“Prof Romli dan Prof Yusril (ada dua saksi yang rencananya dipanggil). Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore ini, beliau tidak bersedia menjadi Saksi A de Charge untuk tersangka FB,” kata dia.

Sehingga karena belum ada penolakan secara resmi dari Yusri, penyidik pun akan menunggu pakar hukum tata negara tersebut pada tanggal yang ditentukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.