4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile Segera Diadili
JAKARTA, REQNews - Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika segera menjalani persidangan.
Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menginformasikan bahwa berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk," kata Ali melalui keterangannya, Senin 15 Januari 2024.
"Penahanan para Terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Ali menambahkan, pihaknya pun sudah mempersiapkan berkas dakwaan. Pembacaan dakwaan tersebut pun menunggu penentuan hari persidangan.
"Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," ujarnya.
Persekongkolan jahat empat tersangka tersebut merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.