Bukan Dibegal, Ternyata Karyawan Toyota Dibunuh oleh Pembunuh Bayaran
KARAWANG, REQNews - Wajah Ossy Claranita Nanda Tiar (32) yang terlihat sahdu itu ternyata menyimpan kesadisan, ia nekat merancang pembunuhan suaminya, Arif Sriono, karyawan Toyota di Karawang.
Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan berpura-pura tewas dibegal.
Selain Ossy, turut terlibat adiknya bernama Pandu dan dua orang pembunuh bayaran.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan Ossy sebelumnya sempat berpikir membunuh suaminya dengan cara diracun.
Tapi hal itu dibatalkan dan berpikir cara yang lebih masuk akal yakni begal sebab Arif sering keluar larut malam.
“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujar AKBP Wirdhanto, Selasa 16 Januari 2024.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.
Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” ujar AKBP Wirdhanto.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi kepala masih memakai helm dan dipenuhi darah akibat luka tusuk ditubuhnya dan leher.
Sedangkan motor milik korban tidak ditemukan dilokasi kejadian.
Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.
Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.
"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," jelas Wirdhanto.
Soal motif pembunuhan, Wirdhanto menuturkan bahwa pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang. Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.