Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka di PN Jaksel
JAKARTA, REQNews - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Firli karena menilai penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah.
"Iya betul (cabut gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, Jumat 26 Januari 2024.
Kendati demikian, Fahri belum menjelaskan soal alasan pencabutan gugatan itu jelang pelaksanaan sidang perdana yang diagendakan pada Selasa 30 Januari 2024.
"Ada beberapa alasan teknis," ucap Fahri.
Sebelumnya, Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.