Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Tega Setubuhi Anak Pertama dan Ibu yang Sudah Terkapar Ditebas Parang
PENAJAM PASER UTARA, REQNews - JND, siswa SMK ini tega habisi nyawa lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam. Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.
"Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun," ujarnya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Aksi sadis JND ini dilakukan atas dasar sakit hati karena hubungannya dengan kekasihnya kandas.
Dikatakan AKBP Supriyanto , sebelum melakukan aksinya, pelaku mabuk-mabukan lalu mengambil parang ke rumahnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 6 Februari 2024 dini hari di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.
Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Kelima korban tewas bersimbah darah usai ditebas parang oleh JND.
JND diketahui memiliki hubungan asmara dengan RJS (15), salah satu korban dan pelaku ini merupakan tetangga korban, rumah terduga pelaku berdampingan dengan rumah korban.
Sebelum membunuh, pelaku sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban. Lalu, tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
Pelaku mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah. Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Dan WL yang kembali ke rumahnya, saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.
Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.
Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.
Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.