REQNews.com

Miris! Fakta-fakta Anak di Tegal Jebloskan Ayah Umur 70 Tahun ke Penjara Gegara Kotoran Kucing

News

Kamis, 08 Februari 2024 - 02:00

Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Satu lagi kasus hukum menyita perhatian publik. Seorang anak di Tegal, Jawa Tengah tega menjebloskan ayahnya sendiri yang sudah berusia 70 tahun ke penjara hanya gegara perkara kotoran kucing.

Sang anak yang berinisial KT (40 tahun) beralasan, memenjarakan ayahnya yang bernama Zaenal Arifin lantaran sang ayah menganiayanya saat cekcok karena masalah kotoran kucing.

Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai namun tak kunjung mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.

"Namun, tak pernah ada titik damai," katanya, dikutip akun Instagram @undercover.id, Selasa, 8 Februari 2024.

Berdasarkan pengakuan KT, penganiayaan dilakukan ayahnya tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali. Karena itu, KT bersikeras memenjarakan ayahnya.

Padahal ketiga kakak KT sudah berusaha mendamaikannya dengan Zaenal sejak laporan masih dalam proses penyidikan di Polres Tegal hingga di sidang perdana di pengadilan.

"Pada dasarnya, tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun, karena keseringan (melakukan penganiayaan), maka anak itu melaporkan," jelas Fery.

Pada akhirnya, kasus ini naik ke pengadilan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN TGL dan telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024) lalu.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Meski demikian, KT justru tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan Zaenal keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye dan dikawal oleh petugas kejaksaan.

"Meskipun laporannya tentang KDRT, tapi di dalam persidangan, KDRT nggak pernah diungkap. Latar belakang kalau yang terungkap di fakta persidangan itu lebih, karena cekcok karena kotoran kucing yang tidak dibersihkan," ungkap Penasihat Hukum Zaenal dari LBH Jalan Menuju Matahari, David Surya.

Menurut David, telah terjadi kriminalisasi dalam kasus kliennya. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres, Polda, Kejari, hingga Kejati dapat mencermati perkara dan menghentikan tuntutan.

"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa dari LBH Jalan Menuju Matahari, meminta agar masyarakat tetap ikut memperhatikan perkembangan kasus ini. Kami menilai kasus seperti ini tidak seharusnya sampai di persidangan," tulisnya di kolom komentar akun @undercover.id.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.