REQNews.com

Libur Panjang, yang Mau Jalan-jalan Keliling Jakarta Perlu Tahu Tanggal 8-9 Tak Ada Ganjil Genap

News

Thursday, 08 February 2024 - 11:31

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan selama Libur  (Foto:Istimewa)Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan selama Libur (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Di libur dan cuti bersama pada tanggal 8-9 Februari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan.

"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Kamis 8 Februari 2024.  

Kebijakan tersebut, kata Syafrin berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.  

Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.  

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.  

Selain itu dalam liburan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengimbau seluruh tempat-tempat keramaian di Jakarta bisa turut aktif memeriahkan perayaan Imlek 2024.  

Heru menyebut imbauan untuk mendukung perayaan Imlek tersebut diantaranya lewat kemeriahan diskon, ornamen-ornamen bernuansa Imlek, penampilan-penampilan seni budaya, serta kemudahan berbelanja lainnya.   

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.