REQNews.com

Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Ini untuk Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Pajak Hiburan

News

Thursday, 08 February 2024 - 17:31

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto:Istimewa)Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk, tiga menteri untuk menghadapi gugatan pengusaha terkait pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga menteri itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Sekarang sudah ada surat kuasa dari presiden atas nama pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kemenkeu, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf," ujar Sandiaga di Kantor Kemenko Marves dikutip Kamis, 8 Februari 2024.

Sandiaga mengatakan pemerintah sudah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memberikan kewenangan insentif berupa pengurangan pajak hiburan kepada pengusaha.

"Kita sudah mengambil keputusan bahwa Pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen maksimal 75 persen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.