Duar! Kasus Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Polisi Tetapkan Tiga Operator Sebagai Tersangka
JAMBI, REQNews - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan terhadap meledaknya sejumlah sumur ilegal drilling.
Sumur ilegal tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat 9 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Polisi menentapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya berperan sebagai operator RIK, yakni berinisial DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," ucap Plh Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, Minggu 11 Februari 2024.
Dia menerangkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan kegiatan ekploitasi ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
"Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
