REQNews.com

Perhatian! Ternyata Ini Waktu Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

News

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:30

Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Secara nasional, pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera dihelat pada Rabu 14 Februari esok hari. Maka seluruh masyarakat nusantara akan memilih calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden di lokasi yang sudah ditentukan. 

Tidak hanya masyarakat yang berdomisili di Indonesia, namun masyarakat yang berada di luar negeri juga memiliki hak untuk memilih pemimpinnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki tiga cara melakukan pencoblosan surat suara. Pertama, masyarakat hadir di tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan seperti di kedutaan besar atau konsulat jenderal. 

Kedua mereka mencoblos dan memasukkan ke kotak suara keliling (KSK). Terkahir yaitu dengan mengirimkan surat suara melalui pos panitia pemilu luar negeri (PPLN). 

"Proses pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri," bunyi keterangan KPU.

 

Sebagai informasi, pencoblosan di luar negeri berlangsung dari tanggal 5 hingga 14 Februari 2024. Adapun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan serentak bersamaan dengan di dalam negeri. 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.