28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina Dijatuhi Sanksi oleh Prancis
PARIS, REQNews - Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan kepada warga Palestina. Sanksi tersebut berupa larangan bagi mereka untuk masuk Prancis.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis menyatakan tindakan kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat terhadap warga Palestina terus meningkat beberapa bulan terakhir.
“Langkah-langkah ini dilakukan di saat kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Prancis menegaskan kembali kecaman tegas atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” bunyi pernyataan Kemlu Pracis, dikutip dari Reuters, Selasa 13 Februari 2024.
Kemlu tak merilis nama-nama pemukim Yahudi tersebut.
PBB mengungkap serangan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di daerah pendudukan meningkat lebih dari dua kali lipat setiap harinya dibandingkan dengan sebelum serangan 7 Oktober.
Walaupun perhatian internasional terfokus pada serangan lintas batas Hamas ke Israel serta serangan di Gaza, para pejabat Eropa juga mengungkapkan keprihatinan dengan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Amerika Serikat dan Inggris lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pemukim yang menurut mereka bertanggung jawab atas kekerasan, termasuk pembunuhan.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada Desember lalu mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan tindakan serupa. Namun upaya Uni Eropa itu terganjal keberatan dari Hongaria dan Republik Ceko.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan menlu Prancis, Polandia, dan Jerman pada Senin kemarin mengungkap, kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat tidak bisa diterima dan akan dijatuhi sanksi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.