REQNews.com

Belum Usai, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 Miliar

News

Thursday, 15 February 2024 - 19:30

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa 13 Februari 2024.

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, keluarga menggugat sebesar Rp 7.583.202.000,00.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Gugatan tersebut diajukan orang tua Brigadir J karena dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.