REQNews.com

130 WNI Ditangkap di Malaysia, Ada 13 Anak-Anak dan Bayi

News

Monday, 19 February 2024 - 14:04

Bendera Indonesia dan Malaysia (Foto:Istimewa)Bendera Indonesia dan Malaysia (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Sekitar 130 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam penyerbuan pendatang asing tanpa izin.

Mereka ditangkap dalam operasi gabungan penyerbuan pendatang asing tanpa izin di Shah Alam, Malaysia. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024.

“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Senin 19 Februari 2024.

Iinformasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, menyebutkan 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan sekitar 130 WNI di Shah Alam itu,

KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.

Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Taha, seperti dilaporkan Bernama. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.