Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
JOMBANG, REQNews – Pengadilan negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman terhadap M Hasan Syafii (54 tahun) alias Daim, terdakwa pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, pada Rabu 28 Februari 2024.
Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Faisal.
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Faisal.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.
"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim. Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam.
Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.