Pria Bangladesh yang Bunuh ART Asal RI Dihukum Mati di Singapura? Ini Penjelasannya
JAKARTA, REQnews - Eksekusi pertama pada tahun ini di Singapura akan segera dilakukan. Negara tersebut menghukum gantung seorang pria Bangladesh pada Rabu 28 Februari 2024 karena melakukan pembunuhan.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ahmed Salim telah dilakukan pada 28 Februari 2024,” kata kepolisian Singapura dalam keterangannya.
Hukuman gantung ini diberikan karena pria tersebut membunuh mantan tunangannya di Singapura. Pria 35 tahun ini telah menerima proses hukum sepenuhnya di bawah hukum yang berlaku dan memiliki akses untuk penasihat hukum selama proses berlangsung.
Menurut kepolisian, upaya banding Ahmed di Pengadilan Banding, dan petisi untuk permohonan grasi ke Presiden Singapura telah ditolak.
Maka eksekusi ini termasuk yang pertama di Singapura pada tahun ini menurut kelompok anti hukuman mati setempat, Transformative Justive Collective (TJC).
Sebagai informasi, setidaknya 16 orang telah digantung setelah Singapura melanjutkan penerapan eksekusi pada 2022, semua dihukum dalam dakwaan terkait penyeludupan narkoba. Ada jeda penerapan hukuman mati selama pandemi Covid-19.
Sementara itu TJC menegaskan jika Ahmed sedang melawan adjustment disorder ketika melakukan pembunuhan.
“Pakar psikiatri pemerintah menemukan fakta bahwa Ahmed sedang berjuang melawan adjustment disorder ketika membunuh Yati,” menurut TJC.
Adapun menurut TJC gangguan tersebut yaitu melibatkan reaksi berlebihan dan intens dan perubahan perilaku yang terkait dengan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan stress, yang berada di luar kemampuan orang tersebut untuk mengatasinya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.