Tiga Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Ditahan, Begini Respon Polri
JAKARTA, REQNews - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengomentari soal surat permohonan tiga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat itu, mereka meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Bareskrim Polri menurutnya masih memberikan asistensi kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 4 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan, penyidik terus melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19 berkas perkara Firli. Untuk itu, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan JPU.
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," tuturnya.
Sebelumnya tiga mantan pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat permohonan penahanan Firli. Surat itu dilayangkan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.Ada pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.