Ternyata PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli Rutan KPK, Ini Identitasnya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, sosok tersebut bernama Hengki dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu 6 Maret 2024.
Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.
"Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," ujarnya.
Dalam kasus ini, Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.
Terungkapnya Hengki sebagai dalang dari praktik pungli di rutan KPK diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, Hengki sebelumnya merupakan PNS Kemenkumhan. "Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan KPK. Saat ini, Hengki bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.
Hengki juga adalah orang yang pertama kali menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan, yang kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.
Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan bahwa Hengki juga menjadi 'otak' awal mula adanya praktik pungli di rutan KPK.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.