REQNews.com

78 Pegawai KPK Disanksi Berat karena Melanggar Etik Buntut Kasus Pungli Rutan

News

Friday, 16 February 2024 - 18:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas (Dewas) Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.

90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi di antaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.

"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.

Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak, dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya. Alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN.

Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yang berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.

Tumpak menambahkan untuk eksekusi terhadap 78 Pegawai itu nantinya akan dibuatkan berita acara permintaan maaf dan dibacakan di hadapan banyak orang.

"Mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. Mereka masing-masing harus membacakan apa, didalam peraturan dewas, kemudian ada berita acaranya begitu cara pelaksanannya," papar dia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.