Catat! Polda Metro Jaya Larang Keras Warga Jakarta Sahur On The Road
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan selama Ramadhan.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.
Ade mengatakan, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli saat Ramadhan agar mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar, " ucapnya.
Ade juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian, " jelasnya.
Semua warga Jakarta diminta dukungannya dan kerja samanya agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa 12 Maret 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
