Miris! Sepanjang 2023 Sebanyak 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan
JAKARTA, REQNews - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap ada 289.111 perempuan mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, Komnas Perempuan mengatakan data ini menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan (55.920 kasus, atau sekitar 12%) dibandingkan tahun 2022.
Komnas Perempuan mengungkapkan data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga.
"Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar. Di balik angka tersebut, " bunyi keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa 12 Maret 2024.
Komnas Perempuan juga mencatat karakteristik korban dan pelaku masih menunjukkan tren yang sama, yaitu korban lebih muda dan lebih rendah pendidikannya daripada pelaku.
"Akar masalah bersumber dari ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sumber kuasa pelaku semakin kuat ketika pelaku memiliki kekuasaan politik, pengetahuan, jabatan struktural, dan tokoh keagamaan, "ujar keterangan tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan di ranah personal masih menempati pengaduan yang dominan dari keseluruhan sumber data.
Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara mengalami peningkatan, yaitu pada ranah publik meningkat 44% dan di ranah negara terjadi peningkatan 176%.
Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan Hukum, kekerasan terhadap perempuan oleh Anggota POLRI / TNI, kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM; kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Politik; Pemilihan Pejabat Publik; Penggusuran Paksa; Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Berbasis Gender; Kebijakan Diskriminatif; Kebebasan Beribadah dan Beragama; Pengungsian; kekerasan terhadap perempuan dalam Administrasi Kependudukan.
Kasus-kasus pelecehan seksual non-fisik dan fisik juga semakin banyak dilaporkan dibandingkan perkosaan. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual semakin dikenali, adanya jaminan hukum pelecehan seksual baik non fisik maupun fisik dan dukungan terhadap korban.
Namun, peningkatan pemahaman korban terhadap bentuk dan jenis pelecehan seksual tidak serta merta diikuti dengan pemahaman APH terhadap bentuk dan jenis kekerasan seksual secara komprehensif.
Menjelang dua tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi diikuti dengan pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual lain dan perkosaan di ranah personal.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.