REQNews.com

Ini Daftar 4 Perusahaan yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung

News

Monday, 18 March 2024 - 18:00

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Hastina/REQnews)Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan yang diduga melakukan fraud senilai Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keempat perusahaan tersebut merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, kredit yang diberikan LPEI terdiri atas beberapa tahapan (Batch).

Adapun, Batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud.

Keempat perusahaan tersebut di antaranya adalah:

PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, 
PT SMS sebesar Rp216 miliar, 
PT SPV sebesar Rp144 miliar 
PT PRS sebesar Rp305 miliar.  

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ucap Jaksa Agung.

Selain itu, kata Burhanudin, ada Batch 2 yang terdiri atas 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

Namun, hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.