Ini Sanksi Bila Perusahaan Tak Mau Bayar Atau Terlambat Bagikan THR Karyawan
JAKARTA, REQNews - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang bandel dan tak membayar tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya akan dikenakan sanksi
Ida Fauziyah menjelaskan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa sanksi pada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantornya, Senin 18 Maret 2024.
Ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja, yakni dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan.
Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan. Jika menilik regulasi tersebut, maka perusahaan yang tidak membayarkan THR atau telat membayarkan THR dari batas waktu yang ditentukan, yaitu H-7 hari Lebaran, maka akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
Adapun dalam regulasi tersebut dijelaskan, pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari, pengaduan dan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Pada tahun ini Kemenaker juga bakal menerapkan sanksi denda kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda tersebut dipatok 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.