REQNews.com

Koboi Jalanan di Mampang Cengengesan Saat Diinterogasi Polisi, Ternyata Ini Motifnya

News

Sunday, 24 March 2024 - 15:03

Ilustrasi Penembakan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Penembakan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polisi telah menangkap pria berinisial HRR (32) yang menodongkan pistol kepada pengendara berinisial JPP di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Sabtu 23 Maret 2024.

Sebelumnya aksi koboi jalanan di jalan mampang Prapatan itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Video penangkapan HHR pun kembali beredar di media sosial. Polisi mendatangi kediaman HHR yang disambut oleh sang istri sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, HHR terlihat tengah tertidur di dalam kamarnya. Dalam interogasi kepolisiam, HHR mengakui perbuatannya. 
"Kamu menodongkan senjata sama orang, kan ?" ucap salah satu polisi yang sedang bertugas seperti yang diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam.

"Iya, Pak," ucap HHR seraya tersenyum.

"Dasarnya apa menodongkan senjata?" tanya polisi itu lagi.

"Mepet-mepet saya, Pak," ucap HHR.

"Terus, dasarnya menodongan senjata apa? Ini sudah viral, lho," ucap polisi itu.

"Iya," ucap HHR mengangguk.

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero mengatakan, kejadian bermula saat kendaraan HRR dan JPP bersenggolan di jalan.

“Kalau lihat dari CCTV karena ada serempetan kemudian adu mulut cekcok. Kemudian pengendara lainnya yang berjenis kendaraan Kijang Grand disuruh berhenti kayak nggak mau gitu. Kemudian si pelaku akhirnya menodongkan pistol,” kata David, dikutip Minggu 24 Maret 2024.

David menjelaskan, HRR ditangkap di kawasan Bogor pada 23 Maret 2024 dini hari. Saat penggeledahan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua pucuk pistol yang diduga digunakan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain adalah kendaraan yang digunakan yaitu Toyota Etios, kemudian kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api,” ujar David.

Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial HRR sebagai tersangka kepemilikan pistol. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.