Wanita Muda Pengemudi Pajero yang Tewaskan 2 Orang di PIK 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, REQNews - Wanita berinisial FN (28), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan 2 orang di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz, Minggu 24 Maret 2024.
FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).
Seperti diketahui, FN diamankan seusai kecelakaan yang menewaskan dua orang dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
"Tiga korban lain (security) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.
Diduga pengemudi Pajero FN kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.
"Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security," ungkap Zain.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.