REQNews.com

Bejat! Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Kakak Kandung Sampai 3 Kali Hamil

News

Monday, 25 March 2024 - 21:30

Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang kakak di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tega memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali hingga korban hamil. Kasus ini pun akhirnya terungkap dan ditangani kepolisian.

Pelaku berinisial KG (21 tahun) akhirnya ditangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi bejat itu kepada sang adik sejak tahun 2021 silam.

Akibat tindakannya, sang adik diketahui sudah hamil sebanyak 3 kali dan sudah mengalami keguguran sebanyak 2 kali. Kehamilan pertama terjadi pada tahun 2021.

"Korban memang sangat tertutup tidak memberitahu secara terus terang pada orangtuanya. Jadi orangtua korban kurang tau percis untuk siapa pelaku yang menghamili korban pada saat itu," ungkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sinar Simanjuntak, Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin, 25 Maret 2024.

Anak yang berhasil dilahirkan korban saat ini sudah berusia 2 tahun. Sebelumnya, kasus ini sudah sempat dilaporkan oleh korban ke Kepolisian Bermani Ulu pada tahun 2022 dengan terduga pelaku yakni pacar korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi tidak bisa melanjutkan kasus ini karena terbukti pacar korban yang menjadi terduga pelaku tidak bersalah.

Pelaku sendiri yakni KG yang merupakan kakak korban terus menutupi kasus ini dengan mengancam akan membunuh korban bila melaporkan hal ini kepada orangtuanya.

Namun akhirnya, kasus ini terungkap saat korban berinisial RI diantar orangtua berobat ke puskesmas pada 17 Maret 2024 lalu karena mengalami sakit dan baru diketahui jika dirinya hamil untuk ketiga kalinya.

Perangkat desa dan juga tim sosial Kabupaten Rejang Lebong yang mengawal kasus ini akhirnya melaporkan kasus ini setelah korban melakukan aborsi pada kandungannya hingga mengalami keguguran.

"Di tahun 2024 kemarin di bulan Maret, ketahuan korban melakukan pengguguran ataupun aborsi terhadap apa yang dikandungnya," jelas AKP Sinar Simanjuntak.

Kini, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.