Jaksa Lakukan Penahanan Terhadap Anak Eks Bupati Majalengka Irfan Nur Alam
BANDUNG, REQNews - Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).
Irfan Nur Alam resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat, Selasa 26 Maret 2024.
Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief memastikan Irfan Nur Alam kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Irfan Nur Alam dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menilai, Irfan Nur Alam tidak ada kaitannya dalam kasus ini.
"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Jabar terlebih dahulu menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Adapun dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, selain Irfan Nur Alam, Kejati Jawa Barat juga telah resmi menahan AN. Sementara untuk M saat ini belum dilakukan penahanan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.