REQNews.com

Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Terhadap 42 Hakim di Tahun 2023

News

Wednesday, 03 April 2024 - 16:30

Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Yudisial (KY) menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Berdasarkan klasifikasi perkara, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, serta sisanya jenis perkara lain, sedangkan 3 daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam sambutannya di Kantor KY, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya memberikan atau menjatuhkan sanksi terhadap 42 hakim sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial.

"Sanksi ringan 15 Hakim (maksimal sanksi Pernyataan tidak puas secara tertulis). Sanksi sedang 10 Hakim (maksimal sanksi dalam bentuk pembatalan atau penangguhan promosi) dan sanksi berat terhadap 17 Hakim," ujarnya.

Untuk sanksi berat itu disebutnya seperti pembebasan dari jabatan, hakim non palu lebih dari bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Hakim.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisal disebutnya telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.

Kemudian, berdasarkan pelaksanaan investigasi Hakim. Komisi Yudisial telah membuahkan hasil seperti 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan,

Kemudian 12 laporan investigasi penanganan laporan/informasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang CHA dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.