Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
JAKARTA, REQNews - Majelis hakim vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP.
Andhi Pramono merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 1 April 2024 pagi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.