Lion Air Bantah Dua Penyelundup Narkoba yang Ditangkap Polisi Karyawannya
JAKARTA, REQNews - Lion Air membantah dua pria yang ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatan dalam jaringan narkoba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah karyawannya.
Lion Air menyatakan bila kedua orang yang ditangkap kepolisian adalah karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling.
"Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya bukan karyawan Lion Air. Dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis 18 April 2024.
Dalam pernyataan tertulis itu Danang juga menegaskan, Lion Air mendukung upaya pemberatasan narkoba. Hal ini bagian dari komitmen perusahaan terhadap integritas dan kepatuhan hukum.
Selain itu, Lion Air juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.
"Serta mengikuti setiap aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," kata Danang.
Lion Air juga bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Lanjutnya, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ucap Danang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap oknum pegawai maskapai penerbangan swasta Lion Air yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.