Merasa Diintimidasi, Seorang Pengusaha Laporkan Oknum Pejabat Bea Cukai
PURWAKARTA, REQNews – Merasa diintimidasi atau diancam oleh okum pejabat Bea Cukai bernisial REH, seorang pengusaha berinisial WT melalui kuasa hukumnya membuat laporanke Polda Metro Jaya, Senin 22 April 2024 siang.
Dalam intimidasi tersebut, seorang Pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI) untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.
Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.
Menurut kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH.
Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama. Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.
Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya, Senin 22 April 2024.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.
Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.