REQNews.com

Tak Ada Kapoknya, Ini Kelima Kalinya Pesinetron Rio Reifan Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

News

Monday, 29 April 2024 - 01:00

Aktor Rio Reifan (Foto:Istimewa)Aktor Rio Reifan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Aktor Rio Reifan (RR) kembali ditangkap aparat kepolisian dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan kali ini merupakan untuk yang kelima kalinya, Rio Reifan berurusan dalam kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan ditangkap seorang diri di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” katanya kepada wartawan, Minggu 28 April 2024.

Namun demikian, Panjiyoga mengaku belum bisa menggali lebih banyak keterangan dari Rio. Sebab saat ditangkap pada Jumat 26 April 2024, Rio hanya mengaku khilaf.

“Dia masih bilang 'saya khilaf atau segala macam'. Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah Rio Reifan masuk dalam kategori pengguna atau pengedar. Hal ini menyusul temuan sejumlah barang bukti narkoba saat penangkapan di rumahnya.

“Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari. Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” ujar perwira menengah polisi ini.

Seperti diketahui, pesinetron Rio Reifan telah bolak balik ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.

Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019 Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.

Pada April 2021, Rio Reifan kembali ditangkap di rumahnya karena mengonsumsi narkoba. Dan terakhir, Rio juga ditangkap seorang diri di rumahnya pada Jumat 26 April 2024.

Dengan penangkapan ini, maka total Rio Reifan telah lima kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.