REQNews.com

Dilarang Investigasi, Setara Menilai RUU Penyiaran Merusak Demokrasi dan Memasung Kebebasan Pers

News

Wednesday, 15 May 2024 - 18:02

Ilustrasi JurnalisIlustrasi Jurnalis

JAKARTA, SETARA -  Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Azeem Marhendra Amedi menyebutkan dalam RUU Penyiaran ada upaya sistematis untuk merusak demokrasi dan kebebasan pers yakni mengendalikan konten jurnalistik, mengancam kebebasan berekspresi, dan hak untuk memperoleh informasi.

"SETARA Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi," kata Azeem dalam keterangannya, Rabu 15 Mei 2024.

Menurut Setara, RUU Penyiaran yang diharapkan menjamin kebebasan berekspresi malah  berpotensi memperburuk situasi kebebasan.

"Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers," ujarnya.

SETARA Institute menilai RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Azeem mengatakan pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Selain itu, SETARA Institute berpendapat bahwa konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Azeem menyebut ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers.

"Ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik," ucapnya.

SETARA Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.