Jurnalis Dilarang Investigasi, Begini Kritikan Mahfud MD Terhadap RUU Penyiaran
JAKARTA, REQNews - Mantan Menko Polhukam dan juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang tentang penyiaran (RUU Penyiaran).
Dimana yang salah satu poin dalam RUU Penyiaran tersebut melarang jurnalisme investigasi.
Mahfud menilai larangan jurnalisme investigasi itu merupakan kekeliruan. Mahfud berpendapat, tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Menurutnya sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu 15 Mei 2024.
Melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi, menurut Mahfud sama saja seperti melarang orang melakukan riset.
"Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan, cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.
Mahfud melihat, saat ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Padahal, jika ingin politik hukum di Tanah Air membaik maka harusnya ada semacam sinkronisasi UU.
Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.