Mencemarkan Nama Baik, Petugas Dishub yang Dinarasikan Palak Pedagang Martabak Lapor Polisi
MEDAN, REQNews - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuat laporan ke polisi usai viral disebut memalak pedagang martabak bangka.
Sebelumnya viral petugas Dishub diduga meminta gratis martabak bangka kepada pedagang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, petugas itu disebut melarang pedagang berjualan di atas trotoar karena tak diberi martabak gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan JC petugas Dishub Medan yang viral tersebut telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
"Hal ini tentunya bukan hanya mencemarkan nama baik anggota kita tersebut (JC), tapi juga nama baik Dinas (Perhubungan Medan). Oleh sebab itu, pada Selasa (14/5) anggota kita tersebut telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan," kata Iswar Kamis 16 Mei 2024.
Sebelumnya viral video memperlihatkan seorang pedagang martabak mencecar petugas Dishub Medan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan lantaran memberikan surat imbauan larangan berdagang usai pedagang menolak memberi martabak bangka secara gratis.
Dengan tegas, Iswar mengatakan pedagang tersebut dilarang parkir dan berjualan di atas trotoar karena hal itu memang jelas melanggar aturan.
"Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut," ucap Iswar.
Saat kejadian, diakui Iswar saat itu pihaknya sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada.
Menurut Iswar, pedagang Rumah Martabak Bangka tersebut tidak senang saat ditertibkan berjualan di atas trotoar. Sehingga sengaja membuat video dan memviralkan personel Dishub Medan dengan tuduhan meminta martabak bangka gratis kepada pedagang.
"Yang pasti, siapapun yang memvideokan itu harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita mendukung pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah ini," jelasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.