SYL Diperiksa BPK Terkait Auditor Minta Rp 12 Miliar untuk Dapatkan WTP Kementan
JAKARTA, REQNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat 17 Mei 2024 ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi pemeriksaan BPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan tersebut.
Pemeriksaan terkait fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor BPK meminta sejumlah uang agar bisa memberikan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2024.
Ali mengatakan saksi yang diperiksa BPK tersebut Syahrul Yasin Limpo. "Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ali.
Sehari sebelumnya, Kamis 16 Mei 2024, BPK telah memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi dan M. Hatta," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Rabu 8 Mei 2024 terungkap Kementan memberikan Rp5 miliar untuk auditor BPK demi mendapat predikat WTP.
Saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, menerangkan bahwa pada awalnya auditor BPK meminta Rp12 miliar.
Namun Kementan tak menyanggupi Rp12 miliar, tetapi hanya Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.