Siap-siap! KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
JAKARTA, REQNews - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pada pekan depan akan diminta mengklarifikasi oleh Tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan, ini menindaklanjuti laporan masyarakat kepada KPK dan pemberitaan di sejumlah media.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantornya, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Pahala heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan sejumlah Rp6 miliar.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.
Pahala menambahkan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama dalam perusahaan dimaksud. Hal itu nantinya akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady.
Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.