REQNews.com

Beri Remisi 1.168 Napi di Hari Raya Waisak Pemerintah Ngaku Hemat Rp683.9 Miliar

News

Thursday, 23 May 2024 - 13:30

Ilustrasi penjaraIlustrasi penjara

JAKARTA, REQNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha. Bahkan, sebanyak delapan orang dinyatakan bebas.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total  Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Kamis 23 Mei 2024.

Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total itu, jumlah 1.168 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi.

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis 23 Mei 2024.

Lebih lanjut Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusu Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Lebih lanjut Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.