Gawat! Ada Narapidana Lapas Permisan Nusakambangan Kabur
SEMARANG, REQNews – Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) kabur.
Informasi itu dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan @lapaspermisannk yang diunggah, Jumat 22 Maret 2024.
Dalam unggahan tersebut disebutkan keterangan narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Narapidana tersebut bernama Muamar bin Arifin alias Amar.
Perkara yang menjeratnya adalah pemerasan dan mengancam sesuai Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Adapun ciri-ciri narapidana tersebut yakni wajah lonjong, tinggi 160 sentimeter, kulit sawo matang.
Diketahui, Lapas Permisan Nusakambangan itu tergolong medium sekuriti.
Pada unggahan tersebut dituliskan bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya bisa menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.